Ubah Bahasa :
1. Penawaran produk igus® ditujukan secara eksklusif untuk pengusaha dalam arti §14 BGB (German Civil Code). Oleh karena itu, Syarat dan Ketentuan Umum ini berlaku secara eksklusif untuk perusahaan. Pengusaha adalah orang perseorangan atau badan hukum atau kemitraan dengan kapasitas hukum yang terlibat dalam aktivitas profesional komersial atau independen saat menandatangani kontrak.
2. Syarat dan Ketentuan Umum ini berlaku untuk semua kontrak antara igus® dan pelanggannya. Dalam hal hubungan bisnis permanen, mereka berlaku untuk kontrak di masa depan meskipun tidak ada referensi tegas yang dibuat untuk mereka, asalkan kontrak tersebut telah diterima oleh pelanggan dengan pesanan yang sebelumnya dikonfirmasi oleh igus®. Apabila ada ketentuan individual dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang tidak valid, hal ini tidak akan memengaruhi validitas ketentuan lainnya.
3. Dalam hal terdapat syarat dan ketentuan yang bertentangan atau klausul pengecualian dari pihak pelanggan, ketentuan hukum Jerman akan berlaku secara eksklusif jika ada keraguan.
1. Pesanan hanya akan mengikat setelah dikonfirmasi oleh igus®. Persyaratan jaminan kualitas dan keabsahan perjanjian khusus pelanggan harus disetujui secara tertulis. Perubahan dan penambahan syarat dan ketentuan kontrak memerlukan persetujuan tertulis dari igus®. Semua penawaran dapat berubah tanpa pemberitahuan kecuali jika ditetapkan sebagai penawaran pasti. igus® tidak berkewajiban untuk membuat kontrak, menerima pesanan, atau menyetujui amandemen kontrak.
2. Pernyataan dan informasi yang diberikan oleh pelanggan, khususnya pesanan atau pembatalan pesanan untuk barang, pesanan, harga, jumlah, dan tanggal pengiriman, yang dibuat melalui pertukaran data elektronik (EDI), hanya mengikat secara hukum jika telah secara tegas dikonfirmasi secara tertulis oleh igus®. Hal ini juga berlaku jika igus® telah menyetujui pertukaran data elektronik. igus® tidak bertanggung jawab atas kegagalan sistem atau kesalahan transmisi dalam konteks pertukaran data elektronik.
3. Rilis produksi pelanggan berdasarkan pesanan terakhir atau panggilan pengiriman berlaku selama tiga bulan. Parts yang diproduksi oleh igus dalam lingkup persetujuan ini harus diterima oleh pelanggan dalam waktu 12 bulan dengan biaya pelanggan.
Harga sudah termasuk ongkos kirim, bea cukai, bea masuk tambahan, dan pengemasan ditambah pajak penjualan yang berlaku kecuali jika disepakati lain.igus® tidak terikat pada harga sebelumnya untuk pesanan baru atau pesanan lanjutan, kecuali jika disepakati lain, harga hanya berlaku untuk jumlah pengiriman yang telah disepakati, ukuran lot pengiriman, atau jumlah pembelian minimum dan harus mematuhi parameter ini.
1. Tanggal pengiriman bukan merupakan tanggal yang pasti kecuali jika dinyatakan secara tegas dan disepakati demikian. Periode pengiriman dimulai setelah diterimanya semua dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan pesanan dan deposit serta pemesanan bahan secara tepat waktu jika hal tersebut telah disepakati. Setelah pemberitahuan kesiapan untuk pengiriman, batas waktu pengiriman dipenuhi jika pengiriman tidak mungkin dilakukan bukan karena kesalahan igus®.
2. Kecuali jika tenggat waktu tetap telah disepakati, igus® dianggap lalai hanya setelah menerima pengingat tertulis dan berakhirnya masa tenggang setidaknya 48 jam. Jika tidak ada pengiriman yang dilakukan setelah masa tenggang berakhir karena alasan yang menjadi tanggung jawab igus®, pelanggan berhak untuk mengklaim kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh penundaan atau menarik diri dari kontrak jika, ketika menetapkan masa tenggang, ia telah menunjukkan secara tertulis bahwa ia akan menolak layanan tersebut. Kecuali dalam kasus di mana igus® telah bertindak dengan kelalaian atau kesengajaan, kerusakan yang disebabkan oleh keterlambatan dibatasi hingga maksimum 5% dari bagian pengiriman yang tidak dilakukan sesuai dengan kontrak.
3. Untuk pesanan panggilan tanpa kesepakatan mengenai durasi, ukuran lot produksi, dan tanggal penerimaan, igus® dapat meminta komitmen yang mengikat terhadap parameter ini selambat-lambatnya tiga bulan setelah konfirmasi pesanan. Jika pelanggan tidak memenuhi permintaan tersebut dalam waktu tiga minggu, igus® berhak untuk menetapkan masa tenggang dua minggu dan, setelah masa tenggang tersebut berakhir, menarik diri dari kontrak atau menolak pengiriman dan mengklaim kompensasi.
4. Jika pelanggan tidak memenuhi kewajiban penerimaannya, igus® tidak akan terikat oleh ketentuan yang mengatur penjualan swadaya, tanpa mengurangi hak-hak lainnya, dan sebagai gantinya dapat menjual barang kiriman di pasar terbuka setelah memberi tahu pelanggan terlebih dahulu. igus® dapat menerima pengembalian barang kiriman sebagai bentuk itikad baik jika barang tersebut dalam kondisi sempurna dan dalam kemasan aslinya. Pengiriman harus bebas biaya pengiriman sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan. igus® berhak membebankan biaya yang wajar yang timbul dari pengembalian tersebut.
5. Jika pelanggan mengakhiri kontrak karena alasan yang tidak menjadi tanggung jawab igus®, pelanggan berkewajiban untuk menerima semua produk jadi dalam jumlah yang telah dipesan atau disetujui dengan harga yang telah disepakati dan semua produk yang belum selesai dengan penggantian biaya produksi igus®.
6. Kekurangan dan kelebihan pengiriman +/- 10% untuk kabel sesuai dengan perjanjian kontrak. Pengiriman dapat dilakukan dalam beberapa bagian.
1. Peristiwa force majeure akan membebaskan igus® dari kewajiban kinerja kontraktualnya selama durasinya. Peristiwa force majeure akan dianggap sebagai (a) bencana alam seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, angin topan, atau peristiwa alam ekstrem lainnya (b) kerusuhan sipil, perang, sabotase, serangan teror, epidemi atau pandemi, dan peristiwa serupa yang tidak dapat diprediksi dan tidak dapat dihindari (c) pemogokan, pemogokan, penutupan dan tindakan-tindakan lain dalam parameter perjuangan buruh (d) pemadaman listrik atau kegagalan saluran telekomunikasi (e) tindakan-tindakan yang dikeluarkan oleh anggota parlemen, pemerintah atau oleh pengadilan atau lembaga pemerintah terlepas dari legalitasnya. Peristiwa force majeure juga mencakup kekurangan bahan baku atau penundaan atau kemacetan dalam pengiriman bahan baku atau suku cadang pengganti atau dalam ketersediaan transportasi jika dan sejauh itu disebabkan oleh (i) peristiwa force majeure yang diderita oleh pemasok igus® atau (ii) gangguan pasar yang parah atau (iii) didasarkan pada fakta bahwa pemasok igus® telah menghentikan produksi atau pengiriman bahan baku atau suku cadang karena alasan yang tidak menjadi tanggung jawab igus®.
2. Dalam kasus kejadian force majeure, yang tidak hanya bersifat sementara tetapi secara permanen membuat igus® tidak mungkin melakukan kewajiban kontraktualnya atau - dengan mempertimbangkan kepentingan pelanggan - membuat igus® tidak masuk akal untuk melakukan kewajiban kontraktualnya, baik igus® maupun pelanggan berhak untuk menarik diri dari bagian perjanjian yang belum dipenuhi.
3. Pelanggan berhak untuk menahan pembayaran apa pun untuk barang dan jasa yang igus® tidak berkewajiban untuk memberikan atau memberikan sebagai akibat dari peristiwa force majeure sampai peristiwa tersebut berakhir. igus® tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan atau biaya yang ditimbulkan oleh, atau sebagai akibat dari, peristiwa force majeure.
Kecuali jika disepakati lain, igus® akan memilih metode pengemasan dan pengiriman serta rute sesuai dengan penilaian terbaiknya. Bahkan dengan pengiriman tanpa pengangkutan, risiko dialihkan kepada pelanggan ketika barang meninggalkan pabrik igus®. Ketika ada penundaan pengiriman yang menjadi tanggung jawab pelanggan, risiko dialihkan dengan pemberitahuan kesiapan pengiriman. Jika pelanggan meminta secara tertulis, barang akan diasuransikan atas biayanya sendiri terhadap penyimpanan, kerusakan, pengangkutan, dan kerusakan akibat kebakaran.
1. Barang yang dikirim oleh igus® (barang yang dipesan) tetap menjadi milik igus® sampai semua klaim yang dimiliki igus® terhadap pelanggan telah dipenuhi sepenuhnya. Jika nilai hak jaminan melebihi jumlah semua klaim yang dijamin lebih dari 15%, igus® akan release sebagian hak jaminan yang sesuai atas permintaan pelanggan; igus® berhak untuk memilih di antara berbagai hak jaminan pada saat release.
2. Selama hak kepemilikan masih ada, pelanggan dilarang menjaminkan barang atau menggunakannya sebagai jaminan dan hanya dapat menjualnya kembali dalam kegiatan bisnis biasa dan hanya dengan syarat bahwa ia juga memiliki hak kepemilikan dengan pelanggannya sendiri sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam bagian ini (Bagian VII).
3. Jika pelanggan terus menjual barang yang tunduk pada retensi hak milik, ia sekarang mengalihkan klaimnya di masa depan yang timbul dari penjualan kembali dengan semua hak tambahan kepada igus® sebagai jaminan tanpa perlu pernyataan khusus lebih lanjut. Jika barang yang dipesan dijual kembali bersama dengan barang lain tanpa harga terpisah yang diberikan kepadanya, pelanggan memberikan kepada igus® bagian dari total klaim yang sesuai dengan harga bersih barang yang dipesan yang ditagihkan oleh igus®.
4. Pelanggan berhak untuk memproses barang yang dipesan atau mencampur atau menggabungkan nya dengan barang lain. Pemrosesan dilakukan untuk igus®; jika barang yang dipesan digabungkan atau dicampur dengan barang lain yang tidak dimiliki oleh igus®, igus® berhak atas kepemilikan bersama atas barang baru tersebut dengan rasio harga bersih barang yang dipesan yang digabungkan atau dicampur yang ditagih oleh igus® dengan nilai barang yang tersisa pada saat penggabungan atau pencampuran. Barang baru yang dibuat sebagai hasil dari pemrosesan, penggabungan, atau pencampuran dianggap sebagai barang yang dicadangkan. Ketentuan yang mengatur pengalihan klaim sesuai dengan Nomor 3 di atas juga berlaku untuk barang baru tersebut; namun, pengalihan tersebut hanya sampai pada jumlah yang sesuai dengan harga bersih yang ditagihkan oleh igus® untuk barang pesanan yang diproses, digabungkan, atau dicampur.
5. Hingga pemberitahuan lebih lanjut, pelanggan diberi wewenang untuk menagih klaim yang ditugaskan kepada igus® sebagai jaminan. Karena alasan tertentu, dan khususnya jika terjadi gagal bayar atau penangguhan pembayaran, pembukaan proses kepailitan, atau bukti yang dapat dibenarkan tentang hutang yang berlebihan atau kebangkrutan yang akan segera terjadi di pihak pelanggan, igus® berhak mencabut otorisasi penagihan pelanggan. igus® berhak untuk mengungkapkan penugasan jaminan kapan saja atau meminta pengungkapan nya oleh pelanggan.
6. Jika terjadi penyitaan, penyitaan, atau disposisi atau intervensi lain oleh pihak ketiga, pelanggan harus segera memberi tahu igus®. Atas permintaan igus®, pelanggan wajib memberikan igus® semua informasi dan dokumen yang diperlukan untuk menegaskan hak-hak igus® terhadap pelanggan akhir pelanggan.
7. Jika igus® menggunakan haknya untuk menarik diri, pelanggan wajib menyerahkan barang yang telah dipesan. Penerimaan barang yang dikembalikan atau penegasan hak kepemilikan tidak berarti penarikan dari kontrak kecuali igus® secara tegas menyatakan demikian.
1. Pelanggan setuju untuk memeriksa barang yang diterima segera setelah pengiriman untuk memastikan tidak ada cacat atau kerusakan selama transportasi. Jika ada masalah seperti buku panduan yang hilang, barang yang tidak sesuai, atau jumlah yang kurang, harap laporkan kepada kami secara tertulis dalam waktu dua minggu setelah penerimaan. Untuk cacat yang tidak terlihat langsung, mohon ajukan keluhan segera setelah ditemukan. Jika tidak ada laporan dalam waktu yang ditentukan, kami akan menganggap barang telah diterima dengan baik.
2. Cacat pada barang yang dikirim, termasuk buku panduan, akan diperbaiki dalam jangka waktu pembatasan setelah pemberitahuan oleh pelanggan. igus® berhak untuk memilih apakah ini dilakukan dengan cara perbaikan gratis atau pengiriman pengganti. Jika ada pengiriman pengganti, pelanggan setuju untuk mengembalikan barang yang rusak.
3. Jika cacat tidak dapat diperbaiki dalam jangka waktu yang wajar, atau jika perbaikan atau pengiriman pengganti dianggap gagal karena alasan lain, pelanggan memiliki pilihan untuk menuntut pengurangan remunerasi atau menarik diri dari kontrak. Perbaikan dapat dianggap gagal hanya jika igus® telah diberi kesempatan yang cukup untuk memperbaiki atau mengganti pengiriman dan upaya tersebut tidak menghasilkan keberhasilan yang diinginkan, jika perbaikan atau penggantian pengiriman tidak mungkin dilakukan, jika igus® menolak untuk memberikannya atau menundanya secara tidak wajar, jika ada keraguan yang dapat dibenarkan tentang peluang keberhasilan, atau jika perbaikan atau penggantian tidak masuk akal karena alasan lain.
4. Jangka waktu pembatasan adalah 24 bulan sejak pengalihan risiko.
5. Kualitas dan desain produk ditentukan oleh sampel jenis, yang akan diberikan oleh igus® kepada pelanggan untuk diuji berdasarkan permintaan. Jaminan spesifikasi barang pengiriman tertentu dan kinerja cetakan harus dibuat secara tertulis dalam konfirmasi pesanan. Referensi ke standar teknis hanya berfungsi untuk menggambarkan layanan dan tidak mewakili jaminan kualitas. Jika igus® telah memberi tahu pelanggan di luar kinerja kontraktualnya, igus bertanggung jawab atas fungsionalitas dan kesesuaian item pengiriman hanya jika ada jaminan tertulis yang jelas. Kondisi terkini pada saat pesanan diterima sangat menentukan.
6. Untuk supply chains di mana pelanggan akhir adalah konsumen, igus® bertanggung jawab untuk meminta bantuan hanya sejauh yang diizinkan oleh hukum dan bukan untuk pengaturan niat baik yang tidak dikoordinasikan dengan igus®. Jika igus® bertanggung jawab sehubungan dengan tindakan penarikan kembali, tanggung jawab tersebut hanya berlaku untuk tindakan yang telah dinyatakan wajib oleh pihak berwenang yang berwenang, bukan untuk tindakan penarikan kembali yang bersifat sukarela.
1. Dalam semua kasus yang menyimpang dari ketentuan di atas di mana igus® berkewajiban untuk mengkompensasi kerusakan atau biaya atas dasar klaim kontrak atau hukum, igus® hanya bertanggung jawab jika igus atau agen kuasanya bersalah atas kesengajaan, kelalaian, atau cedera pada kehidupan, anggota tubuh, atau kesehatan. Tanggung jawab yang ketat berdasarkan Undang-Undang Tanggung Jawab Produk Jerman (Produkthaftungsgesetz) dan tanggung jawab untuk memenuhi jaminan kualitas tetap tidak terpengaruh.
2. Dalam semua kasus lain, igus® hanya akan bertanggung jawab atas kelalaian sederhana jika terjadi pelanggaran kewajiban kontraktual yang penting, yang pemenuhannya sangat penting untuk pelaksanaan kontrak yang tepat dan pada ketaatan yang dapat diandalkan oleh mitra kontrak (kewajiban utama). Tanggung jawab igus terbatas pada kerusakan langsung yang biasa terjadi dalam kontrak; dalam menentukan jumlah klaim kompensasi yang harus dipenuhi oleh igus®, jenis, ruang lingkup, dan durasi hubungan bisnis, setiap penyebab dan kontribusi kesalahan dari mitra kontrak dan situasi pemasangan barang yang tidak menguntungkan harus diperhitungkan dengan tepat. Secara khusus, pembayaran kompensasi, biaya dan pengeluaran yang harus ditanggung oleh igus harus dalam proporsi yang wajar dengan nilai barang. Dalam penerapan prinsip-prinsip ini, tanggung jawab igus® terbatas pada jumlah yang lebih rendah dari dua jumlah berikut: (a) jumlah yang setara dengan tiga kali lipat omset (bersih) yang dihasilkan oleh igus® dengan pihak yang berkontrak dalam 12 bulan terakhir sebelum terjadinya peristiwa kerusakan, atau (b) jumlah EUR 1.000.000.
3. Jika kerusakan jenis yang sama terjadi berulang kali pada produk yang dikirimkan oleh igus®, prosedur pasar referensi untuk menentukan sejauh mana tanggung jawab yang berlaku untuk igus® membutuhkan pasar referensi yang mendasari setidaknya 40% dari keseluruhan pasar.
4. Ketentuan di atas tidak menyiratkan perubahan beban pembuktian yang merugikan pelanggan.
1. Kecuali jika disepakati lain, harga pembelian untuk pengiriman atau layanan lainnya harus dibayarkan tanpa potongan apa pun dalam waktu 30 hari sejak tanggal faktur.
2. Ketentuan pembayaran yang disepakati tunduk pada pemeriksaan kredit yang positif. igus® berhak untuk melakukan pemeriksaan kredit selama jangka waktu kontrak. Jika hal ini mengarah pada penilaian yang berbeda terhadap kelayakan kredit pelanggan dibandingkan pada saat kontrak disepakati, igus® dapat meminta agar persyaratan pembayaran disesuaikan, khususnya persyaratan pembayaran dipersingkat, pembayaran di muka, atau jaminan yang diberikan.
3. Jika pembayaran tidak dilakukan hingga tanggal pembayaran yang disepakati, bunga akan dibebankan pada tingkat sembilan poin persentase di atas suku bunga dasar masing-masing; hak igus® untuk mendokumentasikan jumlah kerusakan akibat gagal bayar yang lebih tinggi akan tetap tidak terpengaruh.
4. Jika pelanggan mengalami gagal bayar, igus® berhak untuk menahan pengiriman yang belum dibayar atau meminta pembayaran di muka serta, setelah menetapkan tenggang waktu yang sesuai, untuk menarik diri dari perjanjian atau menuntut ganti rugi atas kegagalan kinerja.
5. Nasabah dapat mengimbangi atau menyatakan hak retensi hanya jika klaimnya tidak terbantahkan atau telah diputuskan melalui putusan akhir.
1. Alat yang digunakan untuk memproduksi produk kontrak selalu menjadi hak milik tunggal igus®, meskipun alat tersebut diproduksi atau diperoleh secara eksklusif atas nama pelanggan untuk produk tertentu, dan terlepas dari apakah pelanggan telah berkontribusi terhadap biaya pembuatan atau perolehan alat.
2. Biaya perkakas dan/atau biaya penyiapan yang harus dibayar oleh pelanggan sesuai dengan perjanjian, termasuk biaya pro rata, akan jatuh tempo untuk pembayaran setelah presentasi sampel awal dalam kondisi yang tepat dan disepakati dan dokumentasi yang sesuai menurut AIAG (Automotive Industry Action Group), VDA (Association of the Automotive Industry), atau dokumentasi industri standar, tanpa persetujuan formal oleh pelanggan akhir.
3. Biaya untuk pengambilan sampel satu kali tidak termasuk biaya peralatan untuk pengujian dan pemrosesan atau untuk perubahan yang diprakarsai oleh pelanggan. Biaya untuk pengambilan sampel lebih lanjut yang menjadi tanggung jawab igus® ditanggung oleh igus®.
Jika telah disepakati bahwa pelanggan akan mengirimkan material, material harus dikirimkan tepat waktu dan dalam kondisi sempurna dengan biaya dan risiko pelanggan dengan biaya tambahan kuantitas yang wajar (setidaknya 5%). Jika kewajiban ini tidak terpenuhi, waktu pengiriman akan diperpanjang. Kecuali dalam kasus keadaan majeure, pelanggan menanggung biaya tambahan yang timbul pada igus® dari keterlambatan penyediaan material atau penyediaan yang tidak sesuai dengan perjanjian, dan secara khusus untuk gangguan produksi.
1. igus® berhak atas semua hak cipta dan hak kekayaan industri yang timbul sebagai akibat dari atau sehubungan dengan produksi dan pengiriman produk kontrak yang dibuat di tempat igus®, dan khususnya untuk model, cetakan dan perangkat, konsep, dan gambar yang dirancang oleh igus® atau oleh pihak ketiga atas perintah igus® kecuali, dalam kasus-kasus tertentu, dan khususnya dalam kasus-kasus kontrak pengembangan bersama atau berdasarkan biaya, perjanjian lain telah dibuat secara tertulis.
2. Jika igus® harus mengirimkan sesuai dengan gambar, model, atau sampel atau menggunakan suku cadang yang disediakan oleh pelanggan, pelanggan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tidak ada hak milik pihak ketiga yang dilanggar sebagai akibatnya. Pelanggan harus mengganti kerugian igus® terhadap klaim pihak ketiga dan membayar kompensasi atas kerusakan yang terjadi. Jika pihak ketiga memerintahkan igus® untuk memproduksi atau mengirimkan berdasarkan hak milik pihak tersebut, igus® berhak untuk menghentikan pekerjaan tanpa memeriksa situasi hukum. Gambar dan sampel yang diberikan kepada igus® dan tidak menghasilkan pesanan akan dikembalikan sesuai permintaan; jika tidak, igus® berhak memusnahkannya tiga bulan setelah pengajuan penawaran.
Tempat yurisdiksi adalah kantor pusat perusahaan igus® yang terdaftar. igus® dapat memilih sebagai pengadilan yurisdiksi baik pengadilan yang bertanggung jawab atas kantor pusatnya atau kantor pusat pelanggan. Hubungan kontraktual igus® dan semua perselisihan yang timbul darinya diatur secara eksklusif oleh hukum Republik Federal Jerman, tidak termasuk pertentangan hukum atau ketentuan pilihan hukum yang memerlukan penerapan hukum lain. Konvensi PBB tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional tidak termasuk.
Sangatlah penting bagi igus® SE & Co. KG untuk mematuhi persyaratan pemerintah Jerman dan Uni Eropa. Paket sanksi ke-12 Uni Eropa telah memperkenalkan tingkat pembatasan perdagangan yang baru. Dengan segera, perusahaan diwajibkan secara hukum untuk secara kontraktual melarang ekspor kembali barang-barang tertentu ke Rusia ("Klausul Larangan Ekspor ke Rusia") dan menyetujui klausul ekspor kembali dengan mitra bisnis masing-masing. Kami ingin menarik perhatian Anda secara tegas atas kewajiban Anda untuk mematuhi hukum ekspor yang ada. Selanjutnya dan dengan segera, setiap kontrak yang dibuat dengan Anda tunduk pada kondisi penangguhan bahwa kontrak tersebut hanya akan dianggap telah dibuat dengan igus® SE & Co. KG sebagai mengikat secara hukum setelah izin ekspor/pengiriman yang lengkap (jika diperlukan) telah diberikan. Kegagalan otoritas yang berwenang untuk mengeluarkan otorisasi yang diperlukan merupakan pelanggaran hukum dan kontrak yang dibuat dengan Anda akan dianggap batal demi hukum dan tidak ada klaim yang dapat diajukan oleh salah satu pihak. Tanggung jawab apa pun atas kerusakan di pihak igus® SE & Co. KG juga dikecualikan sepenuhnya.