Ubah Bahasa :
Poin-poin berikut ini berlaku untuk semua hubungan kontraktual igus® GmbH dan perusahaan afiliasinya ("igus®" ) dan lebih diutamakan daripada Syarat dan Ketentuan Umum dari mitra kontrak dalam hal isi dan ruang lingkup peraturan mereka, bahkan jika hal ini tidak secara tegas bertentangan:
1. igus® tidak berkewajiban untuk membuat perjanjian atau menerima pesanan atau komisi atau menyetujui amandemen kontrak. igus® tidak berkewajiban untuk membuat perjanjian atau menerima pesanan atau komisi atau menyetujui amandemen kontrak.
2. Pernyataan dan informasi dari mitra kontrak, khususnya pesanan atau pembatalan barang, pesanan, harga, jumlah, dan tanggal pengiriman, yang dibuat melalui pertukaran data elektronik (EDI), hanya mengikat secara hukum jika telah dikonfirmasi secara tegas oleh igus® dalam bentuk teks. Hal ini juga berlaku jika igus® telah menyetujui pertukaran data elektronik. igus® tidak bertanggung jawab atas kegagalan sistem atau kesalahan transmisi dalam konteks pertukaran data elektronik.
3. Perjanjian dengan jangka waktu terbatas dibuat untuk jangka waktu yang telah disepakati. Jika terjadi perubahan tak terduga dalam biaya bahan baku, personel, atau energi atau keadaan lain yang sangat serius sehingga tidak masuk akal bagi igus® untuk mematuhi perjanjian kontrak, igus® juga dapat mengakhiri kontrak dengan jangka waktu tetap dengan jangka waktu pemberitahuan enam bulan hingga akhir setiap bulan kalender jika para pihak tidak dapat menyepakati penyesuaian kontrak.
4. igus® dapat mengakhiri perjanjian terbuka dengan jangka waktu pemberitahuan dua belas bulan hingga akhir setiap bulan kalender; jika perjanjian mengatur jangka waktu pemberitahuan yang lebih pendek, maka hal ini yang berlaku.
5. Jika kontrak diakhiri oleh mitra kontrak karena alasan yang tidak menjadi tanggung jawab igus®, mitra kontrak berkewajiban untuk membayar (i) harga yang disepakati untuk semua produk jadi dalam jumlah yang telah dipesan atau dikeluarkan dan (ii) igus® biaya aktual dari produk yang belum selesai. Hak-hak lebih lanjut tetap tidak terpengaruh.
6. Hubungan kontraktual igus® dan semua kemungkinan perselisihan yang timbul darinya akan diatur secara eksklusif oleh hukum Republik Federal Jerman dengan mengesampingkan setiap konflik atau pilihan aturan hukum yang akan mengarah pada penerapan hukum yang berbeda. Konvensi PBB tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional dikecualikan.
7. igus® dan mitra kontrak pertama-tama harus melakukan negosiasi dalam semangat kemitraan yang adil dan kooperatif jika terjadi perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan hubungan bisnis mereka dan harus berusaha untuk mencapai solusi damai dengan itikad baik. igus® tidak menerima klausul arbitrase dalam kontrak dengan mitra kontrak dari Jerman, negara-negara Uni Eropa, dan negara-negara EFTA. Dalam kontrak dengan mitra kontrak dari negara lain, klausul arbitrase harus disetujui secara tegas di luar Syarat dan Ketentuan Umum.
1. Tanggung jawab igus® yang timbul dari hubungan kontraktual, khususnya untuk pelanggaran tugas dan cacat material, akan selalu diatur oleh hukum Jerman, yaitu igus® akan bertanggung jawab seolah-olah penerapan hukum Jerman telah disetujui dalam hal ini, di mana ketentuan-ketentuan berikut ini akan berlaku, terlepas dari pilihan hukum apa pun yang menyimpang dari hal ini dalam kasus-kasus individual.
2. igus® bertanggung jawab tanpa batasan atas kesengajaan dan kelalaian berat dan jika terjadi cedera pada kehidupan, anggota tubuh atau kesehatan.
3. igus® sebaliknya hanya akan bertanggung jawab atas kelalaian sederhana jika terjadi pelanggaran kewajiban kontraktual material, yang pemenuhannya sangat penting untuk umpan balik yang tepat dari kontrak dan pada ketaatan yang dapat diandalkan oleh mitra kontrak (kewajiban utama). Tanggung jawab terbatas pada kerusakan langsung yang dapat diperkirakan yang biasa terjadi dalam kontrak, di mana jenis, ruang lingkup, dan durasi hubungan bisnis, segala penyebab dan kontribusi kesalahan dari mitra kontrak, serta situasi pemasangan barang yang sangat tidak menguntungkan harus diperhitungkan dengan tepat saat menentukan jumlah klaim kompensasi yang harus dipenuhi oleh igus®. Secara khusus, kompensasi, biaya, dan pengeluaran yang harus ditanggung oleh igus® harus dalam proporsi yang wajar dengan nilai barang. Dalam penerapan prinsip-prinsip ini, tanggung jawab terbatas pada jumlah yang lebih rendah dari dua jumlah berikut: (a) jumlah yang sesuai dengan tiga kali lipat omset (bersih) yang telah dihasilkan oleh igus® dengan mitra kontrak dalam 12 bulan terakhir sebelum terjadinya klaim, atau (b) jumlah EUR 1.000.000.
4. igus® tidak menerima penalti kontrak atau ganti rugi atau biaya yang dilikuidasi dan tidak ada pembalikan atau pengurangan beban pembuktian yang tidak ditentukan oleh hukum. Dalam menentukan tingkat kegagalan produk kontrak, pasar referensi harus terdiri dari setidaknya 40% dari total pasar.
5. Sejauh igus® bertanggung jawab atas pelanggaran hak milik, hal ini hanya berlaku untuk pelanggaran hak milik yang sebenarnya, tetapi tidak untuk dugaan pelanggaran. Sejauh igus® bertanggung jawab sehubungan dengan penarikan produk, hal ini hanya berlaku untuk penarikan produk yang telah diperintahkan oleh pihak yang berwenang, tetapi tidak berlaku untuk penarikan sukarela.
6. Masa garansi/jaminan adalah 24 bulan sejak pengiriman objek kontrak oleh igus®.
7. igus® tidak menerima kewajiban apa pun untuk menyertakan mitra kontrak atau pihak ketiga lainnya sebagai pihak yang diasuransikan atau pihak yang diberi kuasa dalam kontrak asuransi yang dibuat oleh igus®.
8. Karena igus® tidak mengetahui di mana produknya pada akhirnya akan digunakan, maka jaminan kepatuhan hukum apa pun hanya terbatas pada hukum di negara tempat produksinya dan pengirimannya.
9. igus® tidak menerima kewajiban apa pun untuk mengalihkan atau mengalihkan kontrak yang dibuat dengan mitra kontrak selama masa berlakunya atau setelah pengakhirannya kepada pihak ketiga, khususnya kepada pemasok pengganti, dan dalam kaitan ini untuk mengambil tindakan tertentu atau membuat pernyataan tertentu untuk memungkinkan atau memfasilitasi pengalihan tersebut.
1. tanggal pengiriman yang disebutkan hanya mengikat jika telah disetujui secara tegas sebagai mengikat secara tertulis; tanpa persetujuan tegas seperti itu, tanggal tersebut merupakan tanggal pengiriman yang diperkirakan; igus® hanya akan lalai setelah menerima pengingat tertulis dan berakhirnya masa tenggang setidaknya 48 jam.
2. Peristiwa keadaan kahar akan membebaskan igus® dari kewajiban kinerjanya selama durasinya. Peristiwa keadaan kahar khususnya adalah (a) bencana alam seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, angin topan, atau peristiwa alam ekstrem lainnya (b) kerusuhan, perang, sabotase, serangan teroris, epidemi atau pandemi, dan peristiwa serupa yang tidak dapat diprediksi dan tidak dapat diterapkan (c) pemogokan, penutupan, dan tindakan lain dalam konteks perselisihan perburuhan (d) listrik mati atau kegagalan sambungan telekomunikasi (e) tindakan legislator, pemerintah, atau pengadilan atau pihak berwenang, terlepas dari keabsahannya. Peristiwa keadaan kahar juga mencakup kekurangan bahan baku atau penundaan atau kemacetan dalam pasokan bahan baku atau suku cadang atau dalam ketersediaan sarana transportasi jika dan sejauh ini disebabkan oleh (i) peristiwa keadaan kahar di pemasok igus® atau (ii) gangguan pasar yang serius atau (iii) karena pemasok igus® menghentikan produksi atau pasokan bahan baku atau suku cadang karena alasan yang tidak menjadi tanggung jawab igus®. igus® tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh peristiwa force majeure.
3. Mitra kontrak hanya berhak atas hak perjumpaan (set-off) jika tuntutan baliknya ditetapkan secara hukum, tidak disengketakan, atau diakui oleh igus®.
4. igus® dapat menahan pengiriman jika mitra kontrak menunggak klaim yang jatuh tempo dan tidak membayar bahkan setelah peringatan kedua.
1. alat yang digunakan untuk pembuatan item kontrak selalu menjadi milik tunggal igus®, meskipun alat tersebut dibuat atau dibeli secara eksklusif atas nama mitra kontrak untuk produk tertentu, dan terlepas dari apakah mitra kontrak telah berkontribusi terhadap biaya pembuatan atau pembelian alat tersebut.
2. biaya perkakas dan/atau biaya penyiapan yang harus dibayar oleh mitra kontrak sesuai kesepakatan, termasuk biaya pro rata, akan jatuh tempo untuk pembayaran setelah penyerahan sampel awal IO dengan dokumentasi PPAP Level 3 atau VDA (Asosiasi Industri Otomotif Jerman), tanpa perlu persetujuan formal dari mitra kontrak atau pelanggan akhirnya.
® 3. Informasi tentang zat yang dapat dideklarasikan berdasarkan daftar GADSL saat ini (Daftar Zat yang Dapat Dideklarasikan untuk Otomotif Global) disediakan dengan dokumentasi sampel awal PPAP / PPF (VDA) di IMDS (International Material Data System). Persyaratan tambahan atau yang menyimpang tidak dapat diperiksa dan diakui oleh igus®.
4. igus® tidak memberikan jaminan harga atau "perhitungan" yang transparan, yaitu dasar dan parameter untuk perhitungan harga dan biaya tidak diungkapkan. Kecuali jika masa berlaku yang lebih lama telah disetujui secara tertulis, harga yang dikutip oleh igus® akan berlaku untuk jangka waktu maksimum enam bulan.
5. Perjanjian kerahasiaan harus memberikan perlindungan yang sama kepada igus® seperti halnya mitra kontrak.
6. igus® berhak untuk tidak mengungkapkan informasi dan data yang relevan secara kompetitif atau informasi dan data yang berkaitan dengan rahasia dagang atau pengetahuan khusus igus® atau yang tunduk pada kewajiban kerahasiaan, dan untuk membatasi akses ke dokumen bisnis dan fasilitas operasinya untuk melindungi informasi dan data tersebut.
7. igus® berhak atas semua hak kekayaan industri yang muncul sebagai akibat dari atau sehubungan dengan pembuatan dan penyerahan barang kontrak di igus®. Hak kekayaan industri yang muncul sebagai akibat dari atau sehubungan dengan pesanan pengembangan berbayar atau proyek pengembangan bersama akan ditangani dan dialihkan dalam perjanjian yang mendasarinya.
8. Subkontraktor, khususnya pemasok bahan baku, dari igus® tidak disebutkan namanya, tidak dapat diaudit, dan tidak dapat diwajibkan untuk memenuhi persyaratan atau aturan perilaku pelanggan lebih lanjut.
9. Sejauh igus® mengirimkan data pribadi kepada mitra kontrak dalam kerangka hubungan bisnis, mitra kontrak harus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, khususnya keabsahan pemrosesan data yang dilakukan olehnya.
1. Kemasan selalu sesuai dengan standar igus® (kemasan sekali pakai dalam karton + kantong PE) dengan pelabelan barcode VDA. Penyimpangan peraturan untuk masing-masing komponen harus disepakati secara terpisah.
2 Karena ukuran komponennya yang kecil, item kontrak sering kali tidak dapat dilabeli dengan nomor batch dan tanggal pembuatan. Namun, ketertelusuran melalui nota pengiriman ke batch produksi dan material dijamin (FIFO).
3. Pemeriksaan barang yang masuk untuk identitas, jumlah, cacat yang jelas, dan kerusakan transportasi harus segera dilakukan - selambat-lambatnya 24 jam setelah barang diterima - oleh mitra kontrak, bahkan jika igus® telah mengesampingkan keberatan atas penundaan pemberitahuan cacat.
1. igus® hanya berkewajiban untuk menyiapkan dan memelihara persediaan pengaman jika hal ini telah disetujui secara tegas. Kecuali jika disepakati sebaliknya, prinsip "FIFO" (masuk pertama keluar pertama) tidak berlaku. Jika kontrak yang juga mengatur pembentukan dan pemeliharaan persediaan pengaman diakhiri oleh mitra kontrak karena alasan yang tidak menjadi tanggung jawab igus®, mitra kontrak juga berkewajiban untuk menerima dan membayar persediaan pengaman yang ada pada saat pengakhiran berlaku. Hak-hak lebih lanjut tetap tidak terpengaruh.
2. Harga suku cadang yang telah disepakati oleh igus® untuk dipasok selama periode tertentu setelah akhir produksi seri disepakati secara terpisah dan tidak terbatas pada faktor atau persentase tertentu dari harga produk seri.
1. Di area "Otomotif", perjanjian hanya dibuat untuk area produk "iglidur® bantalan biasa", yang dimasukkan ke dalam rakitan yang dipasang di dalam kendaraan itu sendiri. Komponen dan proses yang terkait dengan keselamatan produk tidak ditawarkan oleh igus®. Hanya standar igus® yang berlaku untuk peralatan yang disediakan; igus® tidak mengakui atau berhutang persyaratan kualitas apa pun yang menyimpang dari atau melampaui standar ini.
2. untuk produk standar igus® yang digunakan sebagai peralatan operasi, dokumentasi untuk jaminan kualitas selalu dikenakan biaya.
3. persyaratan yang melampaui standar IATF 16949:2016 saat ini, khususnya persyaratan OEM, hanya berlaku jika telah disetujui secara tertulis oleh igus®.
4. hanya gambar (bagian) igus® dan spesifikasi material igus® yang berlaku. Persyaratan atau spesifikasi lain atau lebih lanjut dari mitra kontrak hanya berlaku jika telah disetujui secara tertulis dengan igus®. igus® selalu memasok suku cadang individual, pengujian ini dalam rakitan adalah tanggung jawab mitra kontrak.
5. Dokumentasi PPAP Level 3 atau PPF (VDA Volume 2 Submission Level 2) dilakukan untuk igus®-bagian khusus pada saat penyelesaian satu atau beberapa rongga atau dalam kasus perubahan yang relevan dengan komponen. Dokumentasi tambahan atau PPAP untuk dimensi katalog standar igus® selalu dikenakan biaya.
6. APQP (Perencanaan Kualitas Produk Lanjutan) dilakukan dalam kerangka kerja yang biasa untuk area bisnis dan untuk produk yang bersangkutan; isi dan ruang lingkupnya disesuaikan dengan ruang lingkup produksi (masing-masing bagian), yaitu fakta bahwa produk telah diproduksi jutaan kali dalam proses yang telah terbukti. Persyaratan lebih lanjut dapat disepakati berdasarkan proyek; persyaratan ini akan dikenakan biaya kecuali jika secara tegas disepakati sebaliknya secara tertulis.
7. Uji kemampuan proses dengan bukti CPK / CMK >= 1,33 / 1,67 hanya dilakukan untuk dimensi yang ditandai sesuai pada gambar; pengujian yang menyimpang atau pengujian yang melampaui standar PPAP harus disetujui secara tertulis; ini dikenakan biaya kecuali jika disetujui secara tertulis.
8. Sertifikat uji pabrik 3.1 hanya dibuat sebagai bagian dari sampel awal PPAP. Sampel yang disimpan hanya diarsipkan untuk bagian PPAP.
9. komponen individu hanya dikualifikasi ulang setiap tahun dengan perjanjian terpisah. igus® melakukan kualifikasi ulang tahunan untuk keluarga komponen pada komponen individu dengan tanggung jawabnya sendiri, tergantung pada tingkat PPM dan kuantitas pengiriman. PSW dan data dari CAQ igus® dapat diberikan setahun sekali - berdasarkan permintaan - secara gratis. PPAP Level 3 tahunan selalu dikenakan biaya.
1. Dengan mengadakan hubungan bisnis dengan igus®, mitra kontrak berjanji untuk mematuhi prinsip-prinsip perilaku yang ditetapkan dalam Kode Etik igus® dan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tersebut dalam rantai pasokannya.
1. igus® belum memiliki Perwakilan Kesesuaian & Keamanan Produk (PSCR) pusat sebagaimana didefinisikan dalam VDA/QMC Red Band "Integritas Produk" (edisi pertama, November 2018). Namun, sebagian besar tugas sudah dilaksanakan (didesentralisasi). Pada akhir tahun 2025, igus® berencana untuk menunjuk Perwakilan Kesesuaian & Keselamatan Produk (PSCR) pusat dan meninjau semua proses yang berkaitan dengan keselamatan dan kesesuaian produk - terutama di sektor otomotif.
2. igus® tidak memproduksi komponen apa pun dengan persyaratan dokumentasi khusus (komponen D) dan tidak menerima persyaratan khusus pelanggan lebih lanjut (Persyaratan Khusus Pelanggan - CSR) dari OEM otomotif.
3. Jika ketentuan individu dalam kontrak dengan mitra kontrak tidak valid atau tidak dapat diterapkan atau menjadi tidak valid atau tidak dapat diterapkan setelah penandatanganan kontrak, hal ini tidak akan memengaruhi keabsahan sisa kontrak. Ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan tersebut akan digantikan oleh ketentuan yang sah dan dapat dilaksanakan yang dampaknya sedekat mungkin dengan tujuan ekonomi yang dikejar oleh para pihak yang berkontrak dengan ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan tersebut. Hal yang sama berlaku untuk mengisi kekosongan kontrak yang tidak diinginkan.
4. Dalam hal terdapat ketentuan pelanggan atau klausul pembelaan yang bertentangan, hanya Hukum Publik Jerman yang berlaku jika terjadi keraguan.