Taman Tekno BSD
Sektor XI, Blok L1 No. 15
Tangerang Selatan 15314
RoHS singkatan dari "Restriction of (the use of certain) Hazardous Substances".
Sudah ada versi ketiga dari directive ini. 2015/863 (RoHS3) diperkenalkan pada tanggal 31 Maret 2015. Ini menggantikan Directive 2011/65 (RoHS2), yang telah berlaku sejak 8 Juni 2011. Sebelumnya, Directive 2002/95 (RoHS1) telah berlaku sejak 27 Januari 2003.
Directive pasar tunggal ini berlaku dengan cara yang sama untuk semua negara anggota EU dan tidak boleh ditafsirkan secara berbeda.
Directive tersebut membatasi atau melarang penggunaan zat berbahaya seperti timbal, merkuri, dan phthalates, dan menetapkan nilai batas untuk bahan tertentu dalam peralatan listrik dan elektronik.
Ini termasuk peralatan rumah tangga besar dan kecil, perangkat IT dan telekomunikasi, perangkat elektronik konsumen, perlengkapan pencahayaan, peralatan listrik dan elektronik, mainan dan perangkat olahraga dan rekreasi, perangkat output otomatis, dan bola lampu listrik dan lampu rumah tangga.
Kepatuhan RoHS juga merupakan prasyarat untuk penandaan CE untuk produk listrik.