Ubah Bahasa :
Siapa pun yang mengembangkan dan memproduksi produk yang bagus akan menarik para pemalsu dan peniru. Hal ini (sayangnya) juga berlaku untuk igus®. Saat ini kami memiliki lebih dari 1000 hak kekayaan industri (paten dan merek dagang) di lebih dari tiga puluh negara dan berulang kali menemukan pemalsuan atau penjiplakan rantai energi kami.
Beberapa di antaranya merupakan tiruan yang kurang ajar - dengan logo igus® atau nama produk yang terdengar serupa, tetapi hanya sebagian kecil dari masa pakai. Namun, dalam beberapa kasus, pesaing tidak memeriksa situasi paten dengan cermat dan mengadopsi detail desain yang masih dilindungi oleh paten igus® yang valid. Tentu saja, hal ini juga merupakan pelanggaran hukum.
Perbedaan antara yang asli dan palsu

Apa yang dapat Anda lakukan untuk memastikan bahwa Anda tidak menggunakan produk palsu atau produk yang melanggar hak paten? Tidak ada yang namanya kepastian seratus persen. Saat membeli mesin, tentu akan sangat membantu jika Anda mengandalkan produsen merek yang menghargai kekayaan intelektual dan bukan pada produk "tanpa nama". Jika Anda membeli produk igus® dan menginstalnya sendiri, masalahnya sederhana: beli dari perusahaan nasional masing-masing atau mitra dagang yang Anda kenal di lokasi.
Paten secara efektif merupakan penghargaan atau pengakuan bagi penemu atas investasi dalam penelitian dan pengembangan serta bakat inventifnya: untuk jangka waktu tertentu - selama masa paten - pemegang paten dapat secara eksklusif menggunakan inovasinya atau memberikan hak penggunaan. Siapa pun yang melanggar hak ini harus siap-siap untuk dilarang menggunakan produk tersebut secara komersial. Menurut hukum kasus, ini termasuk memproduksi, menawarkan, mengedarkan, dan menggunakan serta mengimpor atau mengekspor produk - tetapi juga hanya memiliki produk untuk salah satu tujuan yang disebutkan di atas. Jika pemegang paten menyadari bahwa hak-haknya dilanggar, ia dapat mengambil tindakan hukum untuk membela diri - dengan mengajukan gugatan pelanggaran perdata atau melalui proses pidana atau bea cukai.
Langkah hukum pertama setelah ditemukannya pelanggaran paten biasanya adalah permintaan "untuk mengeluarkan pernyataan penghentian dan penghentian". Jika gugatan pelanggaran paten diajukan (atau harus) diajukan, biayanya bisa mencapai lima hingga enam digit. Ini karena skala biaya untuk proses tersebut didasarkan pada nilai yang disengketakan, yang pada gilirannya didasarkan pada omset yang dicapai dengan produk yang dipatenkan, antara lain.
Beberapa tahun yang lalu, penuntutan internasional atas pelanggaran paten dan plagiarisme sulit ditegakkan. Hal ini telah berubah. Mayoritas produk yang dijiplak dari igus®-rantai energi diproduksi di Tiongkok dan pihak berwenang di sini sekarang sangat efektif dalam menegakkan hak paten dan kooperatif dalam penuntutan plagiarisme yang kurang lebih kikuk.
Hasilnya: setiap tahun, atas dorongan kami, banyak produk yang dijiplak dari produsen lain dituntut. Setelah gugatan pelanggaran paten berhasil (atau setelah penyelesaian setelah pengajuan gugatan), alat (cetakan injeksi) yang digunakan untuk membuat produk palsu sering kali diamankan dan kemudian dihancurkan. Kami juga sering menemukan pemalsuan igus®-rantai energi atau pelanggaran paten di stan pameran perdagangan. Atau mitra dagang kami memberikan informasi kepada kami. Kami menyelidiki setiap tip-off agar tidak membahayakan reputasi baik produk kami.
Jika Anda mencurigai bahwa rantai energi igus® yang diduga palsu: Silakan hubungi igus® - kantor pusat atau anak perusahaan nasional. Hubungi kami sekarang.
Karena kami terutama ingin mengambil tindakan terhadap produsen produk yang melanggar paten atau merek dagang, kami meminta Anda untuk menyebutkan sumber pasokan jika Anda telah memasang salinannya. Jika Anda telah menggunakan produk yang dijiplak tanpa mengetahui situasi paten atau fakta bahwa produk tersebut adalah produk yang dijiplak dan Anda memberikan dukungan yang cukup kepada kami dalam menegakkan hak paten terhadap produsen, kami tidak akan mengambil tindakan hukum terhadap Anda.

Secara pribadi:
Senin sampai Jumat dari jam 8.30 - 17.30 WIB
Online:
Senin sampai Jumat dari jam 8.30 - 17.30 WIB
WhatsApp-Service:
Senin sampai Jumat dari jam 8.30 - 17.30 WIB