Ubah Bahasa :
Versi I, stan pameran dagang 01 Januari 2024
Prosedur pengaduan igus® GmbH memungkinkan semua orang yang berpotensi terkena dampak untuk menarik perhatian pada risiko hak asasi manusia atau lingkungan dan pelanggaran kewajiban yang muncul sebagai akibat dari kegiatan ekonomi igus® GmbH di wilayah bisnisnya sendiri atau di wilayah bisnis pemasok di sepanjang rantai pasokan.
igus® menanggapi persyaratan LkSG dengan serius dan tujuan kami adalah mengidentifikasi potensi pelanggaran di sepanjang rantai pasokan pada tahap awal dan memulai tindakan yang sesuai.
igus® mencapai hal ini khususnya dengan memastikan bahwa informasi tentang kemungkinan pelanggaran sehubungan dengan LkSG dapat dilaporkan kepada kami dan bahwa hal ini secara konsisten ditindaklanjuti.
Semua karyawan dan orang-orang di sepanjang rantai pasokan kami dapat menggunakan prosedur pengaduan yang dibuat oleh igus® untuk memberi tahu igus® tentang risiko atau pelanggaran hak asasi manusia atau lingkungan.
Dipastikan bahwa laporan tersebut dapat disampaikan secara anonim dan rahasia. Hal ini memungkinkan igus® untuk mengenali risiko pada tahap awal dan, dalam skenario terbaik, untuk menyelesaikannya sebelum orang atau lingkungan dirugikan.
Berbagai saluran internal tersedia untuk melaporkan pelanggaran kepatuhan (misalnya pelaporan kepada atasan atau perwakilan karyawan) dan sistem whistleblower igus® tersedia untuk laporan internal dan eksternal. Sistem ini dapat digunakan tanpa batasan oleh siapa pun di sepanjang rantai pasokan kami.
Pelanggaran kepatuhan dapat dilaporkan di seluruh dunia, sepanjang waktu, dalam berbagai bahasa, dan tanpa biaya hanya dengan beberapa klik "" melalui sistem whistleblower online kami(reporting-channel.com).
Ketika mengirimkan laporan, fokus laporan haruslah pada risiko hak asasi manusia dan lingkungan atau pelanggaran kewajiban sebagaimana didefinisikan oleh Kode Etik Tata Kelola Perusahaan Jerman. § Bagian 2 (2) dan (3) LkSG.
Larangan terkait hak asasi manusia khususnya mencakup
mencakup Laranganproduksi dan penggunaan senyawa yang mengandung merkuri Larangan pengolahan limbah merkuri yang tidak tepat Larangan produksi dan penggunaan bahan kimia tertentu dan polutan organik yang persisten Larangan penanganan, pengumpulan, penyimpanan, dan pembuangan limbah yang tidak ramah lingkungan Kontaminasi tanah, air, udara, dan konsumsi air yang berlebihan Setiap tindakan atau kelalaian yang kemungkinan besar dapat merusak posisi hukum yang dilindungi dengan
cara yang sangat serius dan yang jelas-jelas melanggar hukum.
Sebagai bagian dari penilaian awal, HR menentukan apakah laporan tersebut relevan dengan risiko hak asasi manusia atau lingkungan atau pelanggaran tugas dan apakah laporan yang disampaikan sudah benar. Hal ini diikuti dengan penilaian risiko atas konsekuensi yang mungkin terjadi, misalnya dengan menggunakan matriks risiko.
Orang yang membuat laporan menerima umpan balik yang cepat bahwa laporan telah dicatat. Selanjutnya, laporan status sementara pada setiap langkah pemrosesan dan hasil akhir dikirim ke pelapor melalui portal dalam lingkungan yang dilindungi.
Jika relevansi dan kecurigaan awal telah dikonfirmasi, kami akan memulai prosedur investigasi internal secepat mungkin untuk mengklarifikasi fakta. Laporan tersebut akan diperiksa secara rinci.
Setelah penyelidikan selesai, igus® memeriksa apakah tindakan yang diperlukan untuk menghilangkan, meminimalkan, atau mencegah pelanggaran di masa depan. Untuk tujuan ini, kami menganalisis kebutuhan spesifik untuk koreksi dan perbaikan. Bagian dari analisis ini juga termasuk mempertimbangkan harapan kelompok orang yang terkena dampak pelanggaran. Tindakan yang diperlukan dapat berupa tindakan internal di divisi bisnis kita, seperti penyesuaian proses, pedoman baru, atau konsep pelatihan yang lebih baik. Namun, tindakan dengan dan terhadap pihak ketiga mungkin juga diperlukan. Pelaksanaan tindakan tersebut dipantau secara tepat dan efektivitasnya diteliti secara rinci dalam langkah-langkah proses yang kecil.
Semua laporan, kegiatan investigasi, dan hasil investigasi didokumentasikan dan diarsipkan di lokasi yang ditentukan. Dokumen-dokumen tersebut disimpan sesuai dengan persyaratan hukum yang relevan dan periode perlindungan data. Hak untuk melihat dan mengakses dokumen-dokumen ini diatur secara ketat. Selain itu, jika diwajibkan oleh hukum, kami memberi tahu semua pihak yang terkena dampak tentang investigasi yang dilakukan dan data pribadi yang diproses dalam konteks ini.
Temuan-temuan dari pemrosesan laporan diperhitungkan dalam analisis risiko. Laporan tahunan disiapkan dan dipublikasikan mengenai jumlah dan penanganan laporan. Selain itu, laporan ad hoc disampaikan kepada manajemen.
Kami meninjau efektivitas semua sistem dan proses yang dijelaskan di atas sehubungan dengan prosedur pengaduan kami secara ad hoc, tetapi setidaknya setahun sekali.
Informasi tentang kemungkinan risiko atau pelanggaran hak asasi manusia atau lingkungan hidup sangat berharga bagi igus® dan rantai pasokan kami.
Untuk alasan ini, dialog anonim dimungkinkan di seluruh prosedur pengaduan. Kerahasiaan pertukaran anonim dijamin setiap saat. Tidak ada pencatatan alamat IP. Prosedur berikut ini telah diperkenalkan untuk perlindungan teknis bagi pelapor:
Dengan mengirimkan laporan melalui prosedur pengaduan igus®, orang yang membuat laporan tidak akan menghadapi konsekuensi negatif apa pun. Kerahasiaan pertukaran dijamin setiap saat (lihat poin 3 dan juga dijamin secara internal dengan langkah-langkah yang sesuai.
Jika Anda memiliki komentar atau saran mengenai prosedur pengaduan kami, silakan hubungi departemen SDM kami di 02203/9639 - 151.